SURABAYA – Pusat Halal sebagai Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) teregistrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mewakili Universitas Airlangga berkewajiban untuk turut mengakselerasi terbitnya 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia. Salah satu teknisnya dengan melakukan pendampingan terhadap seluruh kantin di Universitas Airlangga sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK) guna mendapatkan sertifikat halal gratis melalui jalur self-declare.
“Pemerintah melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) mendorong agar para UMK melakukan registrasi hingga 17 September 2022 supaya mendapat sertifikat halal gratis dengan jalur deklarasi mandiri (self-declare). Namun tidak semata klaim halal yang asal-asalan. para UMK wajib didampingi oleh para pendamping kompeten melalui LP3H, ” tutur Dr Abdul Rahem, ketua Pusat Halal Unair.
Pelatihan digelar oleh Pusat Halal pada (10/9/2022) di Gedung ASEEC Tower UNAIR dan diikuti oleh 60 tenant dari Kampus A, B, dan C. Pelatihan tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur dan memberikan perlindungan konsumen muslim atas produk yang beredar di Indonesia, khususnya yang diproduksi oleh UMK. Teknis lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20/2021 tentang Sertifikasi UMK.
Pelatihan itu diadakan sebagai upaya mendukung Keputusan Rektor UNAIR nomor 1014/UN3/2022 yang menyasar kantin UNAIR secara khusus. Dan umumnya, kantin sekitar UNAIR dalam mencapai salah satu target Gubernur Surabaya, Khafifah Indar Parawansa, yakni membentuk ekosistem halal di wilayah Surabaya.
Pelatihan dibuka oleh Mochammad Soleh selaku Sekretaris Pusat Halal UNAIR. Ia sekaligus memberikan paparan materi pengenalan Pusat Halal UNAIR dan Penyusunan Laporan Keuangan UMK.
Selain itu, ada tiga pemateri kompeten lainnya yakni Adistiar Prayoga yang membahas mengenai Open Single Submission dalam registrasi berusaha dan pendaftaran Halal Self-Declare bagi UMK, Nanang Qosim yang membedah mengenai Ketentuan Syariat Islam Sesuai JPH, serta Ainul Yaqin yang mengejawantahkan mengenai Proses Produk Halal.
“Kehalalan suatu produk merupakan hal dasar yang perlu diperhatikan dalam proses penyajian suatu produk. Dalam puncaknya, diperlukan sertifikasi halal untuk produk itu sendiri, ” ucap Ainul Yaqin yang saat ini menjabat sebagai salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Ia menambahkan, sertifikasi halal sendiri mencakup pengajuan produk halal, pemeriksaan, pengkajian, hingga dikeluarkannya sertifikasi halal untuk produk tersebut.
“Halal itu jelas. Haram juga jelas. Tapi di antaranya terdapat subhat. Sertifikasi halal inilah sebagai bentuk kita dalam menghindari hal tersebut, ” jelas Ainul.
Pada jilid II program SEHATI ini dibuka peluang bagi 324.834 UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Pusat Halal UNAIR melalui para pendampingnya berkomitmen untuk melakukan pendampingan aktif kepada para pelaku usaha (PU).
“Kami terbuka kepada siapapun, silakan yang berkenan mendapatkan sertifikat halal gratis, dapat menghadiri forum-forum kami atau berkunjung ke kantor Pusat Halal di ASEEC Tower lantai 14 Kampus B UNAIR, ” ujar Dr Abdul Rahem. (Il/Ads)